Tapak KONI Sumsel Endus 3 Potensi Masalah H-5 Porprov XIV Sumatera Selatan
Tapak KONI Sumsel Endus 3 Potensi Masalah H-5 Porprov XIV Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Kemudian, Surat Perintah Tugas Pendamping Cabor Nomor: 306/SPT/KONI-MUBA/XIV/2023 ditandatangani Pj Bupati Muba. ‘’Dan Surat Izin/Dispensasi bagi kontingen yang dikeluarkan langsung oleh Pj Sekda Muba,” ungkap Mualimin Pardi Dahlan.
Terlepas dari situasi diatas, Tapak KONI Sumsel melihat umumnya semua Cabor tetap berupaya untuk mencari jalan keluar dan menutupi kekurangan masing-masing.
BACA JUGA:Hendri Zainuddin, Ketua Umum KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi, Tidak Ditetapkan untuk Ditahan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ini Penjelasan Waketum IV KONI Sumsel...
‘’Dan semua ini sepatutnya diapresiasi sebagai upaya yang dilakukan tidak lain demi suksesnya penyelenggaraan PORPROV XIV SUMSEL tahun 2023,” tambah Mualimin Pardi Dahlan.
Tapak KONI Sumsel siap bela insan olahraga Sumatera Selatan. Serta siap selamatkan Cabor anggota KONI Sumsel.
Sebab diketahui, saat ini KONI Sumsel sedang diterpa isu dugaan korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan KONI Sumsel yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel ini terus diusut penyidik Kejati Sumsel. Dan 3 orang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Penyidik Kejati Periksa 2 Staf KONI Sumsel, Ini Penjelasannya...
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Penyidik Kejati Periksa Staf Keuangan KONI Sumsel...
Disisi lain, KONI Sumsel harus menggelar Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov di Kabupaten Lahat, pada 17-24 September 2023.
Karena itulah akhirnya timbul pembentukan Tim Advokasi Hak Anggota KONI atau Tapak KONI Sumsel yang dilakukan insan olahraga di Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian ditegaskan Ketua Tapak KONI Sumsel Mualimin Pardi Dahlan, didampingi Sekretaris Andreas Okdi Priantoro kepada wartawan, Sabtu 09 September 2023.
Dikatakan Mualimin Pardi Dahlan, tujuan Tapak KONI Sumsel sendiri yakni memberikan pendampingan dan pembelaan hak-hak anggota KONI Sumsel atas permasalahan hukum yang dihadapi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Penyidik Kejati Periksa Mantan Kadispora...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: