Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi Rancangan Perda OKU Selatan dan OKU Timur

Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi Rancangan Perda OKU Selatan dan OKU Timur

Kemenkumham Sumsel Lakukan Harmonisasi Rancangan Perda OKU Selatan dan OKU Timur. -Foto: ist-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali melakukan kegiatan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu (20/9/2022).

Rangkaian kegiatan harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing tersebut turut mengundang berbagai lapisan pemerintahan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Adapun yang dibahas dalam kesempatan tersebut diantaranta adalah ranpergub Provinsi Sumatera Selatan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belanja Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan Formal; Raperda OKUS tentang Lembaga Adat, Raperbup OKUS tentang penyelenggaraan pengawasan dan persetujuan lingkungan Hidup; Raperbup OKUS tentang peningkatan Mutu Pendidikan melalui dukung program merdeka belajar, sekolah.

Penggerak, implementasi kurikulum merdeka, dan perencanaan berbasis data dan Raperda OKU Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA:Komitmen Kemenkumham Sumsel dalam peningkatan citra instansi

Kepala Bidang Hukim Kanwil Kemenkumham Sumsel. Ave Maria Sihombing menuturkan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini penting untuk dilaksanakan demi tercapainya kesamaan persepsi dan pemahamaan antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta jajarannya dalam melakukan perumusan peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” Ujar Ave.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap Rancangan Produk Hukum Daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks.

Lebih lanjut, Kakanwil Ilham menjelaskan pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Pengelolaan Aset Negara Secara Efektif dan Efisien

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Karo Hukum Setda Pemprov Sumsel, Kepala BKD Provinsi Sumsel, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab OKUS, Kepala Dinas Pariwisata  Kabupaten OKUS,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab OKUS,  Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab OKUT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab OKUT, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Setda Pemkab OKUT.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Pemkab OKUT, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab OKUT dan Seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: