Kemenkumham Sumsel Siap Terapkan Strategis Mitigasi Risiko dalam Layanan Pemasyarakatan

Kemenkumham Sumsel Siap Terapkan Strategis Mitigasi Risiko dalam Layanan Pemasyarakatan

Kemenkumham Sumsel Siap terapkan strategis mitigasi risiko dalam layanan pemasyarakatan. -Foto : Istimewa-

Palembang, Palpos.ID - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jajaran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menghadapi focus group Discussion (FGD) Unit pemberantasan pungli (UPP) secara daring dari ruang Teleconference setempat, (10/10/2023).

Adapun Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menghadiri acara tersebut didampingi oleh Kepala Divisi Adminitrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Filianto Akbar.

FGD yang mengusung tema “Strategis Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham” ini dihadiri juga secara hybrid oleh Sekretaris Unit Utama, Inspektur Wilayah, Para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Anggota UPP Kantor Wilayah hingga jajaran pemasyarakatan dan Keimigrasian.

BACA JUGA:Ingin Hemat Kuota, Berikut Tarif Promo dan Cara Aktifkan Paket XL Prabayar, XL Priorotas, AXIS, XL Fiber dan

Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham mengawali laporannya dengan memberikan gambaran umum peamsyarakatan dengan mengulas tiga topik utama yaitu : pengertian dan tujuan pemasyarakatan hingga integrated criminal justice system.

“Dampak praktik pungutan liar ini menyebabkan patologi birokrasi yang menggerogoti integritas petugas pemasyarakatan, menciderai semangat integritas yang digaungkan tiap tahun, sehingga mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” lanjut Razilu.

Diketahui bahwa tahun 2016 UPP Kemenkumham secara resmi dibentuk, taun 2017 dilaksanakan rakor UPP untuk seluruh unit utama dan wilayah, serta di tahun ini telah dilaksanakan rakor mengenai revilasiasi dan pengukuhan UPP.

BACA JUGA:Tim Esports Telkomsel “Kagendra” Wakili Indonesia di Call of Duty Mobile World Championship 2023

Ditambahkan oleh Razilu bahwa untuk mengatasi dampak dari praktik pengutan liar dapat mencederai semangat integritas serta menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga perlunya perumusan rekomendasi jangka pendek hingga jangka panjang.

“Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komperhensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur,” ujar Irjen Kemenkumham itu.

Terakhir, Razilu mengajak insan pengayoman untuk menjadi pribadi beritengrasi yang terus meningkatkan kompetensi dan kosisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan suap dan korupsi serta meningkatkan prinsip- prinsip good ad clean government dan core values berAKHLAK.

BACA JUGA:Kompak Curi Es Kristal di Tempat Bekerja, 7 Karyawan Winro Prabumulih Ditangkap Polisi

Selanjutnya, FGD UPP Kemenkumham dilanjutkan dnegan diskusi panel dari berbagai narasumber dengan materi ang dibawakan diantaranya yaitu : Direktr Central Detention Studies M. Ali Aronova (Strategi Pencegahan Pungli dan Peningkatan Kapasitas dan integritas pembimbing kemasyarakatan dalam implementasi penyelenggaraan kriminologi FISIP UI, Iqra Sulhin (Potensi terjadinyanya pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dari sudut pandang kriminologi), Psikiatri Forensik UI, Natalia Widiasih Raarjanti (Potensi terjadnyua pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dari sudut pandang Psikolog), dan Ketua Umum IPKEMINDO (Potensi terjadinya pungli pada jajaran pemasyarakatand alam implementasi undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.*/Inforial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: