Upaya Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (KKSB) Sebagai Daerah Otonomi Baru

Upaya Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (KKSB) Sebagai Daerah Otonomi Baru

Upaya Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (KKSB) Sebagai Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SIMEULUE, PALPOS.ID - Upaya Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (KKSB) Sebagai Daerah Otonomi Baru.

Dimana, perjuangan untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar (KKSB) sebagai daerah otonomi baru (DOB) terus bergulir, bahkan usulannya sudah mencapai pemerintah pusat.

Calon DOB (CDOB) Kabupaten Kepulauan Selaut Besar merupakan pemekaran dari Kabupaten Simeulue, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Sejarah panjang pemekaran wilayah ini telah membawa perubahan signifikan bagi penduduknya.

 

BACA JUGA:Pulau Baru di Provinsi Aceh, Miftachuddin Cut Adek: Terbentuk Akibat Gempa Tahun 2004

BACA JUGA:Fakta Menarik Pulau Simeulue Provinsi Aceh, Beruntung Saat Tsunami dan Uang Koin Rp 1000 Tidak Berlaku



Perjalanan dari Aceh Barat ke Kepulauan Selaut Besar

Kabupaten Simeulue, yang wilayahnya meliputi Pulau Simeulue dan pulau-pulau di sekitarnya, sebagian besar tidak berpenghuni.

Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. Dimulai dengan status kabupaten administratif pada tahun 1966, Simeulue memperoleh otonomi penuh pada tahun 1999.

Pemekaran ini menjadi landasan awal bagi rencana lebih besar, yaitu menciptakan Kabupaten Kepulauan Selaut Besar sebagai DOB.

Akses ke Wilayah CDOB

Mencapai lokasi tertentu di Kabupaten Simeulue (dan CDOB Kabupaten Kepulauan Selaut Baru) dapat dilakukan melalui perjalanan laut dari Pelabuhan Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat) menuju Pelabuhan Penyeberangan Sinabang di Kecamatan Simeulue Timur.

 

BACA JUGA:Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kemendagri...

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! 3 Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh



Alternatif lain adalah perjalanan udara dari Bandara di Meulaboh dan Medan menuju Bandara Lasikin yang terletak di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue.

Di Kecamatan Simeulue Barat (wilayah CDOB Kabupaten Kepulauan Selaut Besar) terdapat Pelabuhan Penyeberangan Sibigo yang menghubungkan ke Pelabuhan Kuala Babon, Kabupaten Aceh Barat.

Peran Strategis Pemekaran Daerah di Garis Terluar NKRI

Pemekaran daerah di kawasan garis terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menjaga kedaulatan negara.

Selain pemekaran, penyediaan infrastruktur yang memadai juga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan wilayah yang berbasis ekonomi maritim dan agrobisnis.

 

BACA JUGA:2 Kota dan 4 Kabupaten Gabung Provinsi Samudra Pase Pemekaran Provinsi Aceh

BACA JUGA:Pemekaran Aceh, Provinsi Aceh Barat Selatan 6 Kabupaten Siap Gabung, Kabupaten Ini Calon Ibukotanya..



Pusat-pusat pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) pun perlu dibangun di kawasan tersebut, termasuk pendirian perguruan tinggi (PT).

Saat ini, Akademi Manajemen Bisnis dan Administrasi (AMBA) Simeuleu merupakan PT pertama di Kabupaten Simeulue, dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Pendidikan dan Pengembangan SDM

Jika pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Selaut Besar berhasil direalisasikan, maka di kawasan tersebut perlu dirintis pendirian PT tambahan, yang diharapkan mampu menyiapkan SDM untuk kemajuan daerah.

Ini menjadi penting mengingat CDOB Kabupaten Kepulauan Selaut Besar mencakup wilayah seperti Kecamatan Simeulue Tengah, Simeulue Cut, Simeulue Barat, Salang, dan Alafan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: