Limbah B3 di Rumah Sakit, RSUD Sungai Lilin Bangun Incenerator

Limbah B3 di Rumah Sakit, RSUD Sungai Lilin Bangun Incenerator

RSUD Sungai Lilin mengoperasionalkan incenerator untuk pengolahan limbah B3 rumah sakit.-romi/palpos.id-

Menurutnya, dengan sistem dua tungku tersebut hasil yang dikeluarkan incenerator berupa fly ash / partikel melayang dan buttom ash / abu hasil pembakaran. 

BACA JUGA:Jeep Grand Cherokee Meluncur : SUV Gahar yang Menghadirkan Kejantanan dan Keanggunan !

Selanjutnya, kata Arti lagi, fly ash atau partikel yang melayang ditangkap dan dialirkan ke pipa pembuangan IPAL untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.

Sedangkan buttom ash atau abu hasil pembakaran disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS ) sebelum dibuang melalui pihak ketiga. 

"Jadi dengan dua item keluaran ini maka limbah Medis B3 tidak lagi bersifat patogen karena sudah melalui pembakaran ganda bersuhu 800-1200 derajat celcius.

BACA JUGA:SUV Ganteng dan Macho Ini 'Pemain Baru' : Bikin Panik Honda CR-V dan Suzuki Grand Vitara !

Limbah yang diolah oleh incenerator adalah limbah medis padat yaitu limbah yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan," tandas dia 

Alur kerjanya meliputi, sebelum limbah diolah di incenerator, limbah yang diangkut dari ruangan di simpan di ruang pendingin yang bersuhu minus 2 sampai dengan 8 derajat celcius dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri patogen yang bisa bertahan sampai 3 bulan penyimpanan.

"Sebelum incenerator dioperasionalkan sudah melalui uji TBT dan verifikasi dari ahli lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan ini tidak berdampak negatif dan aman bagi lingkungan rumah sakit. Sehingga pengolahan limbah padat medis dengan incenerator aman untuk dilakukan," tutup Arti. 

BACA JUGA:Mobil Legendaris VW Combi Bangkit Lagi : Volkswagen ID Bass Menggebrak Pasar Otomotif Indonesia !

Terpisah, Subkoor Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Muba, Yuniarsih SKM mengatakan tujuan dari pembakaran limbah Medis B3 adalah untuk membunuh kuman patogen yang ada pada limbah medis sehingga tidak lagi berbahaya bagi lingkungan rumah sakit dan sekitarnya.

"Tentu ada prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 bisa dioperasikan.

Ada tahapan perizinan operasional incenerator. Banyak melalui tahapan mulai verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis incenerator, uji coba pembakaran, hingga pengambilan sampel partikel keluaran," kata Yuni. 

BACA JUGA:Tim Patroli Satgas Karhutla Kodim 0402/OKI Berhasil Padamkan Api

Tahapan itu pun belum otomatis bisa meloloskan pengelola bisa mengolah limbah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: