Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah

Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah

Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemekaran Kabupaten Kampar mengusulkan pembentukan Gunung Sahilan Darussalam sebagai salah satu kabupaten baru. 

 

Wilayah ini mencakup Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Gunung Sahilan, dan Kampar Kiri Tengah. 

 

Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan menggerakkan pembangunan ekonomi di daerah-daerah tersebut.

 

2. Pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir: Indragiri Selatan dan Indragiri Utara

 

Rencana pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir melibatkan pembentukan dua kabupaten baru: Indragiri Selatan (Keritang, Reteh, Kemuning, Tanah Merah, Enok, Sungai Batang) dan Indragiri Utara (Sungai Guntung, Mandah, Pelangiran, Teluk Belengkong, Kateman, Pulau Burung). 

 

Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

 

3. Pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi: Kuantan Hulu Pucuk Rantau (Kualupura)

 

Kabupaten Kuantan Singingi merencanakan pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Kuantan Hulu Pucuk Rantau (Kualupura) yang mencakup Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan, dan Pucuk Rantau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: