Para Pemuka Masyarakat Riau Bersuara: Dukungan Penuh untuk Pemekaran Kabupaten demi Pembangunan Merata
Para Pemuka Masyarakat Riau Bersuara: Dukungan Penuh untuk Pemekaran Kabupaten demi Pembangunan Merata.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Menurutnya, perubahan signifikan dalam regulasi tersebut mengharuskan daerah yang mengajukan pemekaran untuk memulai prosesnya dari awal.
Menurut Djohermansyah, Undang-Undang baru tersebut menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak lagi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sebaliknya, cukup dengan persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri.
"Untuk mengajukan pemekaran wilayah, semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk kajian akademik dan rekomendasi dari Kabupaten induk serta persetujuan dari pemerintah pusat," jelas Djohermansyah.
BACA JUGA:Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam, Pemekaran Baru di Provinsi Riau
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Pelalawan Selatan di Provinsi Riau
Salah satu perubahan utama yang dihadirkan oleh Undang-Undang baru ini adalah penilaian proses pemekaran wilayah yang akan berlangsung selama tiga tahun.
Selama periode ini, daerah yang diajukan untuk pemekaran akan dievaluasi. Jika evaluasi menunjukkan keberhasilan dan kecukupan, barulah daerah tersebut akan ditetapkan sebagai daerah otonom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: