Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mencakup wilayah yang luas, mencapai 7.588 kilometer persegi, dan terdiri dari 16 kecamatan, 6 kelurahan, dan 139 desa. 

 

Dengan jumlah penduduk mencapai 679 ribu jiwa pada tahun 2019 menurut data BPS, kebutuhan akan pelayanan publik dan administratif semakin meningkat. 

 

Melihat potensi serta kebutuhan ini, Rohul berencana untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas). Delapan kecamatan yang telah sepakat bergabung dalam pemekaran ini adalah Kecamatan Ujung Batu, Pendalian IV Koto, Kabun, Tandung, Rokan IV Koto, Kunto Darussalam, Bonai Darussalam, dan Pagaran Tapah Darussalam.

 

BACA JUGA:Pemekaran Daerah di Provinsi Riau: Antara Harapan dan Kekhawatiran

BACA JUGA:Provinsi Riau: Keindahan Alam, Sejarah, dan Pembangunan Menuju Masa Depan

 

Progres Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam

 

Meskipun Pemerintah Pusat memberlakukan moratorium DOB, Rohul tetap mempercepat progres pemekaran ini. 

 

RUU mengenai pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam telah mencapai tahap penyusunan. Pembahasan ini telah melibatkan Pemprov Riau, DPRD Riau, dan badan pekerja pembentukan (BPPKRD) yang terdiri dari para ahli dan tokoh masyarakat, seperti Drg Chaidir, Muzawir, dan Masperi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: