Alih Status Kepesertaan BPJS Kesehatan ke BP Pemda Prosesnya Mudah, Ini Syaratnya..

Alih Status Kepesertaan BPJS Kesehatan ke BP Pemda Prosesnya Mudah, Ini Syaratnya..

BPJS Kesehatan bersama Pemda berkolaborasi untuk memberikan pelayanan kesehatan.-erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pihak berwenang merespon keluhan yang telah menyebar di kalangan masyarakat mengenai pasien yang merasa terlantar di rumah sakit karena status keanggotaan kartu kesehatannya yang non-aktif.

 BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Dinas Sosial telah memberikan penjelasan terkait masalah ini. 

Hendra Kurniawan, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi, menyatakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

BACA JUGA:7 Tips Pemilihan Kitchen Set yang Tepat, Solusi yang Ideal Memaksimalkan Ruang Dapur

Hendra menjelaskan bahwa menurut Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta Jaminan Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu PBI Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan. 

PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta JKN yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang sosial, dalam hal ini Kementerian Sosial, dan dibiayai oleh APBN melalui SK Kemensos.

Sementara itu, Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan mencakup tiga kelompok.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau: Menuju Masa Depan Lebih Cerah dan Berkembang

Yaitu Pekerja Penerima Upah (termasuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, serta Pegawai Swasta).

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai Peserta Mandiri (individu yang bekerja secara mandiri tanpa hubungan kerja dan tidak menerima gaji/upah), dan Bukan Pekerja (BP).

"Yang mencakup Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, atau BP yang mampu membayar iuran," jelas Hendra.

BACA JUGA:Kabupaten Tapanuli Tengah Menyambut Keberkahan dari Barus Raya: Menggali Sejarah dan Keindahan Alam Tertutup

Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 memungkinkan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan untuk didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten ke BPJS Kesehatan. 

Ini dapat dilakukan melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: