Alih Status Kepesertaan BPJS Kesehatan ke BP Pemda Prosesnya Mudah, Ini Syaratnya..

Alih Status Kepesertaan BPJS Kesehatan ke BP Pemda Prosesnya Mudah, Ini Syaratnya..

BPJS Kesehatan bersama Pemda berkolaborasi untuk memberikan pelayanan kesehatan.-erika/palpos.id-

Saat ini, Provinsi Sumatera Selatan telah mendeklarasikan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) ke BPJS Kesehatan, dan pada Oktober 2023, sekitar 96,56 persen penduduk telah terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:Layanan Kolaboratif Dukcapil Banyuasin Diakui Terbaik, Hani Syopiar Terima Penghargaan 'Dukcapil Award'

Wilayah Kerja KC Palembang, yang mencakup Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin, telah menerima predikat Universal Health Coverage (UHC).

Hendra juga menjelaskan bahwa peserta dapat menerima pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. 

Jika peserta tidak membayar iuran JKN tepat waktu, keanggotaan dalam Program JKN akan dinonaktifkan dan akan diaktifkan kembali setelah peserta membayar iuran JKN yang tertunggak.

BACA JUGA: SUV dengan Desain Gahar dan Performa Mengerikan Meluncur : Bikin Suzuki Jimny Mati Kutu !

Di sisi lain, Azhari, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Dinas Sosial Kota Palembang, menyatakan Pemerintah Kota Palembang, melalui dinas sosial, dapat mendaftarkan masyarakat yang belum memiliki Jaminan Kesehatan atau peserta yang tertunggak yang membutuhkan layanan kesehatan ke BPJS Kesehatan. 

Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Palembang dan BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftarkan peserta sebagai Peserta PBPU/BP Pemda, harus dilakukan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, dan proses pendaftaran ini tidak dikenakan biaya. 

BACA JUGA:Jemput Bola ke Mahasiswa, Layanan Dukcapil Palembang Sekarang Ada di Kampus

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin beralih menjadi peserta BP Pemda, prosesnya cukup mudah. 

"Namun, sebelum berubah status kepesertaan, yang akan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah atau PBPU/BP Pemda, peserta perlu memastikan kelengkapan data yang harus diajukan ke Dinas Sosial dan memastikan NIK peserta terdaftar dalam daftar kependudukan," kata Azhari.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: