Kemenkumham Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumsel

Kemenkumham Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumsel

Kemenkumham Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumsel-Foto : Istimewa-

INFORIAL,PALPOS.ID - Kepala Kantor Wilayah melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati l, Kamis (16/11/2023) mengatakan, pendaftaran kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2020 sampai 14 november 2023 mengalami trend kenaikan.

Hal itu disampaikan pada agenda rapat evaluasi pelaksanaan kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Ruang Komering Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumsel (15/11/2023).

Kadivyankumham memaparkan, peningkatan itu terjadi sejak tahun 2020, dimana terdapat 2.098 pendaftar dengan nilai PNBP sebesar Rp. 1.147.250.000. pada tahun 2021 ada 2.221 dengan PNBP Rp1.180.575.000.

BACA JUGA:8 Hari Tanpa Jeda, SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Resmi Berakhir

Ditahun 2022, peningkatan pendaftaran KI tercatat 3.144 pemohon dengan PNBP senilai Rp.1.648.215.000 kemudian sampai dengan 14 November 2023, Kemenkumham Sumsel telah menerima 2.887 pendaftaran kekayaan Intelektual dengan nilai PNBP Rp.1.715.800.000.

“Trend angka tersebut menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran KI semakin tinggi, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara di era revolusi industri 4.0 dan revolusi rakyat 5.0”, kata Ika.

Oleh karena itu, Kadivyankumham menilai diperlukan skema kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan serta penyelerasan antara kebijakan Kekayaan Intelektual dengan pencapaian agenda pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dalam kerangka Ekosistem KI.

BACA JUGA:Hobi Nyanyi? Tenang, Suzuki Ungkap 3 Cara Hadirkan Carpool Karaoke di Mobil Kamu, Begini Caranya..

Ika juga memaparkan konsep One Village One Brand ( OVOB ), untuk mendorong merek kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal dari Provinsi Sumatera Selatan.
“Melalui kebijakan pengelolaan KI dapat memberikan perlindungan (hukum), peningkatan apresiasi pada kreativitas dan hak kekayaan intelektual, serta kebijakan pembiayaan yang berbasis KI”, tambahnya.

Rapat ini juga diisi dengan sesi sharing dari Kabid Litbang dan pengembangan Bappeda, Putri Damayanti, yang menjelaskan capaian KI sejak 2 tahun terakhir telah berjalan baik melalui koordinasi intens dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:Peduli Palestina, MUI bersama Ormas dan OKP di Kota Lubuklinggau Kompak Lakukan 4 Hal Ini

Menurutnya banyak program - program yang dicanangkan oleh Walikota Palembang dapat tercapai, seperti fasilitasi pendaftaran Merek dagang UMKM binaan, penyuluhan, sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Paramiswari menambahkan, implementasi pelaksanaan PKS bersama Kemenkumham sangat memfasilitasi pembinaan kelompok usaha UKM Sumsel dalam mendaftarkan KI.

Turut hadir jajaran Kemenkumham, Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, Kasubid KI, Yulk haidir dan jajaran staf pada Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:BKSDA Simpulkan Penyebab Tewasnya 2 Rusa di Pendopoan Bupati Musi Rawas Dipastikan Bukan Harimau, Tetapi ...

Rapat juga diikuti oleh Pembantu Rektor III Universitas Tridinanti, M. Aziz, Pembantu Dekan I Fakultas Teknik Universitas Bina Darma, Dr. Budi dan undangan lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: