Menuju Terbentuknya Provinsi Kalimantan Tenggara: Rencana Pemekaran dan Implikasinya Terhadap IKN Nusantara

Menuju Terbentuknya Provinsi Kalimantan Tenggara: Rencana Pemekaran dan Implikasinya Terhadap IKN Nusantara

Presiden Jokowi Canangkan Kawasan Wanagama di IKN Nusantara, Apa Itu?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kota Madya Kotabaru akan mengadopsi model yang sudah terbukti sukses, seperti yang diterapkan di Kabupaten Malang dan Kota Madya Malang di Provinsi Jawa Timur. 

Keberadaannya akan membantu mengatasi jarak yang signifikan antar kecamatan, mencapai puluhan hingga ratusan kilometer.

Mengisi Jumlah Syarat Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara

Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Kambatang Lima dan Kota Madya Kotabaru, Kaltra akan memiliki 6 kabupaten dan kota, dengan Kabupaten Kotabaru sebagai ibukota provinsi. Ini menandai langkah signifikan dalam sejarah administratif Indonesia.

BACA JUGA:Analisis Mendalam Laju Pertumbuhan PDRB Provinsi Kalimantan Utara Triwulanan 2023: Tren, Tantangan dan Prospek

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Utara: DOB Tanjung Selor Menyongsong Masa Depan Kaltara yang Berkilau

Sejarah Pemekaran di Kabupaten Kotabaru

Kabupaten Kotabaru sendiri sudah melakukan pemekaran pada tahun 1959 dengan membentuk Kabupaten Paser di wilayah Kaltim.

Pada tahun 2003, Kabupaten Kotabaru kembali melakukan pemekaran dengan membentuk Kabupaten Tanah Bumbu di wilayah Kalsel. Langkah ini menyisakan 11 wilayah di Kalsel dan 8 wilayah di Kaltim.

Gambaran Wilayah Baru dan Perubahan di Kalsel dan Kaltim

Provinsi Kalimantan Selatan kini hanya memiliki 11 wilayah setelah pemekaran, termasuk dua kota, yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. 

Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur, setelah pemekaran, hanya memiliki 3 kota dan 5 kabupaten. 

BACA JUGA:Kelestarian Lingkungan: Perkembangan Pesat Kalimantan Utara dalam Produksi Kayu Hutan dan Rehabilitasi Hutan

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara Menuju Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat Lebih Baik

Paser dan Penajam Paser Utara menjadi daerah otonom baru, meninggalkan Provinsi Kalimantan Timur dengan wilayah yang lebih terfokus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: