43 Tempat Refinery Keban 1 dibongkar dan Ditutup

43 Tempat Refinery Keban 1 dibongkar dan Ditutup

Tempat Refinery Keban 1 dibongkar dan Ditutup.--Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID, - Secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal atau Ilegal refinery yang ada di wilayah hukumnya.

Hal ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kapolda Sumsel.Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik.

Agar kegiatan ilegal refinery dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan, juga telah menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Menangkan Sidang Pra Peradilan atas Kasus Penggelapan

Sebagaimana yang disampaikan pada saat pelaksanaan penutupan Ilegal Refinery di Simpang berdikari , Bayung Lencir pada bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa 21 Desember 2023.

Karena rantai kegiatan yang dimulai dari sumur minyak, dibawa ketempat penyulingan (ilegal refinery) lalu  dimasak.

Selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi  ke gudang-gudang, yang kemudian minyak tersebut dioplos dengan minyak bersubsidi.

BACA JUGA:Polres Muba Amankan 2000 liter Minyak Ilegal, Berikut Kronologisnya

Seharusnya minyak bersubsidi bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di Spbu-Spbu.

Setelah minyak di oplos dijual ke Industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara,  karena tidak membayar pajak.

Beberapa hari yang lalu, tepatnya dari hari Senin 11 Desember 2023 sampai dengan Rabu 13 Desember 2023. sebanyak 50  Personil gabungan.

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Brata Musi, Ini Tujuannya..

Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan pemerintahan Desa Keban 1, telah melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di desa Keban 1. Kecamatan Sanga Desa.

Penutupan atau pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri, dimana beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan  pemerintah setempat, dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.

Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan / bongkar mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan, dan dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup / dibongkar.

BACA JUGA: Hadapi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Ini yang dilakukan Polres Muba

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dibincangi Kamis 14 Desember 2023 membenarkan adanya kegiatan penutupan / pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, dan sudah 43 tempat penyulingan yang ditutup.

"Hingga saat ini total seluruhnya 201  tempat penyulingan minyak ilegal yang sudah ditutup atau dibongkar, dimana penutupan yang pertama dimulai pada periode tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023, ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko, hal ini berkat pendekatan dan  himbauan yang dilakukan oleh para Kapolsek jajaran." Katanya.

Lanjutnya, Periode kedua, penutupan di kecamatan Bayung lencir selama 3 hari 11 - 13 Desember 2023, sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup, di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa  dan di simpang patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi oleh personil gabungan   Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol PP, dan Pomdam.

"Ketiga adalah yang baru-baru ini tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi langsung oleh tim gabungan Polres Muba, Polsek Sanga desa, Koramil, pol PP dan pemerintah desa setempat." Tambahnya.

Masih menurut Dedi, Kita dari pihak kepolisian khususnya Polres Muba mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat atas kerjasamanya  yang telah dengan sukarela melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri, dan hal ini diharapkan juga diikuti oleh masyarakat yang lain yang ada usaha penyulingan minyak ilegal agar mau melakukan hal yang sama, yaitu melakukan  penutupan tempat penyulingan  secara mandiri, sebelum upaya penegakan hukum kami lakukan.

"Kami masih akan terus melakukan upaya penutupan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut, sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan, namun demikian untuk saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri." Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: