Komplotan Curas Rp205 Juta Berhasil Dilumpuhkan
Dua dari tiga pelaku komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni B (33) dan H (23) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan Tim Trabaz Polsek Gunung Megang.--
BACA JUGA:Beredar Video Warga Sukapulih Diduga Tewas Dibunuh, Ini Penjelasan Kapolsek Pedamaran
BACA JUGA:3 Pelaku Curat di Desa Toman Dibekuk, Ini Tampang Pelakunya
Kemudian tambahnya, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 batang kayu di Polsek Gunung Megang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sedangkan satu orang tersangka lagi yang saat ini buron telah kita tetapkan sebagai DPO dan akan terus kita lakukan pengejaran. Atas perbuatan ledua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: