Belum Ada Bimwin, Kemenag OKI Tunggu MP Pusat

Belum Ada Bimwin, Kemenag OKI Tunggu MP Pusat

Kantor Kementrian Agama Kabupaten OKI.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Per bulan Januari 2024, belum ada kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) yang dilakukan oleh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kepala Kantor Kemenag OKI, H Syarip melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H Ismid SAg mengatakan, sumber dana kegiatan Bimwin berasal dari PNBP.

"PNBP itu dananya kita harus menunggu MP (maksimum pencairan) dahulu dari pusat. Kalau belum terbit MP-nya tidak bisa kegiatan kita," ungkapnya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menambahkan, untuk tahun 2024 ini, pelaksanaan kegiatan Bimwin semuanya dilakukan secara mandiri di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing atau tidak seperti sebelumnya.

BACA JUGA:2 Warga Serapek OKI Tewas Setelah Alami Kecelakaan, Begini Keterangan Kasat Lantas

BACA JUGA:84 Mahasiswa Uniski KKN di Tanjung Lubuk, Warek Minta Jaga Kehormatan Kampus

"Tahun ini per KUA, kita hanya tinggal monet saja nanti, jadi pelaksanaanya murni oleh pihak KUA kecamatan. Inisiasi setiap calon pengantin yang mau menikah, Bimwin misalnya ada 5 pasang atau 3 pasang," ujarnya.

Dikatakannya lagi, tidak mesti menunggu banyak calon dahulu. Jika dalam suatu minggu ada 10 yang mau menikah, maka 10 itulah yang Bimwin. Begitu juga jika ada 1, maka 1 itulah yang Bimwin.

"Untuk syarat Bimwin bersamaan saat mendaftar nikah. Kalau sudah mendaftar nikah dan mengantarkan berkas, nanti dijadwalkan KUA kapan pelaksanaan Bimwinnya," tuturnya.

Masih kata Ismid, daftar nikah minimal 10 hari kerja. Dimana diantara 10 hari kerja itulah, Bimwin dijadwalkan oleh KUA masing-masing.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Pecat M Saikoni Sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan

BACA JUGA:Rakor Bersama Forkopimda, Pemkab OKI Samakan Persepsi untuk Sukseskan Pemilu 2024

Disinggung wajibkah calon pengantin mengikuti Bimwin ? menurutnya masih ada juga calon pengantin yang tidak bisa mengikuti Bimwin, misalnya karena bekerja jauh.

"Kadang-kadang 1 saja yang ikut. Contoh, suaminya jauh berada di Jakarta, maka istrinya saja yang ikut. Namun, suaminya bisa ikut di KUA kecamatan tempatnya tinggal," imbuhnya.

Saat ditanya meski ada jarak, masih tetap harus mengikuti Bimwin? Ismid menjelaskan, memang sebagusnya setiap calon itu mengikuti Bimwin.

"Ujung-ujungnya nanti Bimwin ini diwajibkan, tapi sekarang ini masih belum. Dikatakan benar wajib, nanti anggaran kita terbatas. Itu kadang-kadang masih bisa tidak ikut bimwin dan tidak apa-apa," jelasnya.

BACA JUGA:Duduk Bersama Dalam Rakor, Polsek Cengal Ajak Camat dan Staf Sukseskan Pemilu 2024

BACA JUGA:Raih Prestasi di Kejurda Forki Sumsel 2023, KKI Polres OKI Mendapat Apresiasi

Lanjut Ismid, jika nanti sudah terintegrasi dengan SIMKA Web, dan dari SIMKA Web meminta scan atau pun foto copy dari sertifikat, berarti sudah wajib, namun sekarang belum.

"Sekarang ini program itu sangat penting, terutama dengan pengentasan stunting. Artinya, kegiatan Bimwin sejalan dengan program pemerintah," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: