Profesionalisme Teruji: Notaris Pengganti Palembang Siap Layani Masyarakat

Profesionalisme Teruji: Notaris Pengganti Palembang Siap Layani Masyarakat

--

Dan juga harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat dengan bersikap jujur dan Amanah.

“Saya meminta kepada saudara yang baru dilantik sebagai pengganti untuk selalu berhati-hati dalam bekerja sehingga tidak terlibat dengan pertentangan hukum yang dapat merugikan diri sendiri. Tentunya, pelantikan notaris pengganti ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah adanya notaris yang sedang melaksanakan cuti,” tutup Ika.

Pada Selasa (9/1), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris pengganti di Ruang Kerjanya.

BACA JUGA:142 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Ikuti SKN WPFK

BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Selenggarakan Upacara di Lapas Perempuan

Pelantikan ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Notaris pengganti yang dilantik berasal dari Kota Palembang dan sekitarnya. Sdr. Darma Indrawan, SH, M.Kn diangkat sebagai Notaris pengganti dari Notaris KMS. Subhan Ansyori, SH. M.Kn, dengan wilayah kerja Kota Palembang selama cuti 12 hari kerja.

Begitu pula dengan Sdr. Muhammad Ero Faisal, SH, M.Kn, yang menjadi Notaris pengganti dari Notaris Etta Margareta, SH. M.Kn, dan Sdr. Dolly Lukita Simanjuntak, SH, yang menggantikan Notaris Pati Artha Raditya, SH, M.Kn di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:Peringati Hari Bela Negara, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tekankan 3 Kunci Pemasyarakatan

Sdri. Rahmi Fadhilah, SH, juga turut dilantik sebagai Notaris pengganti, menggantikan Notaris Diana Sari Anggriani, SH, M.Kn, dengan wilayah kerja di Kabupaten Banyuasin selama 11 hari kerja.

Pengangkatan mereka sebagai pengganti notaris yang sedang cuti bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan hukum kepada masyarakat di tengah absennya notaris yang bersangkutan.

Dalam sambutannya, Ika Ahyani menekankan bahwa proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris ini sesuai dengan amanat ketentuan undang-undang yang mengatur Jabatan Notaris.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Pengelolaan SIPPN

BACA JUGA:Ratusan Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Jalani Tes Kesamaptaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: