Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Rambang Kuang Bergulir Ke Polres Ogan Ilir

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Rambang Kuang Bergulir Ke Polres Ogan Ilir

Bawaslu Ogan Ilir Dampingi Pelapor Oknum Kades Yang Langgar Netralitas Melapor di Polres Ogan Ilir--Foto: Isro

OGANILIR,PALPOS.ID - Setelah melalui serangkaian pembahasan hingga tahap ke IV di Sentra Gakkumdu pada hari ke-14, Bawaslu Ogan Ilir akhirnya mengambil keputusan penting terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kepala desa Tambang Rambang, Kecanatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, pada hari Selasa,16 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati, melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian-kajian yang telah dilakukan.

"Kami sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan setelah membahas pelanggaran netralitas kepala desa tersebut selama 14 hari," ujar Lily.

Menurut Lily, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bawaslu, sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan, pihaknya harus mempersiapkan berbagai dokumen, termasuk berita acara klarifikasi, sumpah janji, daftar saksi, dan barang bukti.

BACA JUGA:Relawan HTC Beraksi: Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Sumatera SelatanBACA JUGA:Ketua KPU OKU Timur Enggan Umumkan Hubungan Kekerabatan dengan Caleg, Ini Alasann

ya..

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, mengingat pelanggaran UU pemilu dapat berdampak pada hukum pidana.

Bawaslu juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut jepada Bupati dan Polres Ogan Ilir dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/KAB/06.11/XII/2023 dinyatakan ditindaklanjuti.

Pada awalnya dijadwalkan bahwa Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian akan mendampingi pelapor untuk melaporkan pelanggaran netralitas kades ke Polres Ogan Ilir pada pukul 14.00 WIB.

Namun, pelapor baru melaporkan laporannya ke SPKT Polres Ogan Ilir pada pukul 17.10 WIB. MH, pelapor, menjelaskan bahwa ia diundang oleh Bawaslu Ogan Ilir pada Senin sore (15/1) lalu, namun kegiatan pelaporan baru dilaksanakan pada sore harinya karena beberapa kendala.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Tidur di Rumah Warga untuk Serap Aspirasi Rakyat

BACA JUGA:Pengusaha Bela Bangsa Dukung Prabowo-Gibran Target Satu Putaran

MH juga menyampaikan bahwa saat pelaporannya ke Polres Ogan Ilir, ia diminta oleh Bawaslu Ogan Ilir untuk menyerahkan barang bukti berupa satu unit HP yang menyimpan rekaman video sebagai bukti pelanggaran netralitas kades.

"Langkah selanjutnya, saya didampingi oleh Bawaslu Ogan Ilir langsung ke Polres Ogan Ilir untuk melanjutkan proses tindak pidana," ungkap MH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: