Sorotan Mendalam Terhadap Wacana Pemekaran Wilayah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Selatan

Sorotan Mendalam Terhadap Wacana Pemekaran Wilayah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Selatan

Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Pembentukan Tiga Provinsi Otonomi Baru dan Penggabungan Provinsi Lain.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Jika disetujui, Sulawesi akan memiliki 11 provinsi. Rencananya, pemekaran provinsi ini diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di wilayah-wilayah yang mencakup Luwu Raya.

Konteks Sejarah Pemekaran di Sulawesi: Transformasi Seiring Perkembangan Zaman

Untuk memahami lebih dalam, melihat sejarah pemekaran di Sulawesi menjadi penting. 

Pulau ini awalnya satu provinsi bernama Provinsi Sulawesi, namun pada tahun 1960, terpecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. 

BACA JUGA:Doli Bungaeja di Sulawesi Selatan, Destinasi Alam yang Menakjubkan

BACA JUGA:Pantai Gaselong: Menjelajahi Surga Tropis di Tepi Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Tengah dimekarkan lagi pada tahun 1964, membentuk Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. 

Pada era reformasi 2000, Provinsi Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan pada tahun 2004. Pemekaran provinsi baru terus berlangsung seiring perkembangan zaman.

Moratorium Pemekaran dan Tantangan Masa Kini

Meskipun usulan pemekaran provinsi terus bergulir, kendala muncul dalam bentuk moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2013. 

Moratorium ini menjadi hambatan utama bagi aspirasi beberapa daerah yang ingin pemekaran sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Toraja Barat Provinsi Sulawesi Selatan: Langkah Menuju Otonomi Baru

BACA JUGA:Adu Betis Sulawesi Selatan: Tradisi Unik Penuh Semangat Mengakhiri Musim Panen

Harapan dan Tantangan di Masa Depan: Suara Masyarakat Sulawesi

Masyarakat Sulawesi berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan secara cermat setiap usulan pemekaran provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: