Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

 Kemenkumham Sumsel: Satu Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

--

Ilham Djaya juga menekankan bahwa remisi yang diberikan adalah sebagai bentuk motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri, menyadari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, serta patuh dan taat kepada hukum.

Lebih lanjut, narapidana diharapkan mampu menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana, sehingga dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah melewati proses rehabilitasi.

Tidak hanya menjadi kasus yang berdiri sendiri, pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya lebih besar dalam menangani populasi narapidana di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Koordinasi Ditjen HAM, Upaya Kemenkumham Sumsel Lakukan Percepatan Kinerja Bidang HAM

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Rutan Prabumulih

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan per tanggal 7 Februari 2024 mencapai 15.907 orang, dengan rincian 13.345 narapidana dan 2.562 tahanan.

Angka ini jauh melebihi kapasitas hunian Lapas/Rutan yang hanya mencapai 6.400 orang.

Dengan demikian, pemberian remisi khusus seperti yang diterima oleh narapidana beragama Konghucu ini menjadi salah satu langkah konkrit dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas hunian dan juga dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bekali Pegawai Lapas/ Rutan Bela Diri Kempo

BACA JUGA: Lingkungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Bakal Luncurkan

Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana, sekaligus memberikan pesan bahwa perubahan perilaku dan komitmen untuk memperbaiki diri akan dihargai dan diapresiasi. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: