Pesan OJK Waspada Nonton Dapat Cuan, Bisa Jadi Ilegal

Pesan OJK Waspada Nonton Dapat Cuan, Bisa Jadi Ilegal

Pesan OJK waspada nonton dapat cuan, bisa jadi ilegal. -Foto Sefty -dokumen /Palpos.Id

PALEMBANG, PALPOS.ID, - Belakangan marak penawaran nonton video bisa dapat cuan atau uang dibeberapa aplikasi, hal ini tentu sangat menggiurkan bagi masyarakat.

Pasalnya, cukup dengan menonton video dengan durasi minimal 20 menit menggunakan android, maka masyarakat selaku penonton bisa mendapatkan uang secara langsung yang akan dikirimkan melalui e- Wallet.

Nonton dapat cuan ini, dikoordinir secara rapi dengan jam tugas nonton yang sudah ditentukan oleh pihak penyelengara yang mengatas namakan agency.

BACA JUGA:Tegas, OJK Perintahkan Perbankan untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Kegiatan nonton dapat cuan ini biasa tampil pada iklan- iklan yang ada di media sosial. Ketika menscrol media sosial kerap kali penawaran untuk menonton video dengan mendapatkan uang atau cuan selalu muncul.

Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menyebut kegiatan tersebut bisa saja illegal. Apabila pihak penyedia jasa menawarkan kepada penonton untuk melakukan deposito dengan nominal yang ditentukan.

“Jika meminta penonton untuk mengisi deposito dengan jumlah apapun, maka jangan diikuti. Karena itu adalah kegiatan illegal yang tidak terdata di OJK,” terang Kepala Kantor OJK Provinis Sumatera Selatan dan Bangka Belintung, Untung Nugroho saat ditemui di kantornya, Selasa (12/12/2022).

BACA JUGA:Kebutuhan Dana Mendadak? Berikut 5 Pinjol yang Terdaftar di OJK dengan Pinjaman Sampai Rp 30 Juta, Antiribet!

Namun apabila adanya penawaran nonton dapat uang namun tidak meminta kepada penonton untuk melakukan deposito atau transaksi apapun maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.

“Jika meminta bianya mau adminitrasi, deposito dan sebagainya dengan iming- iming akan mendapatkan keuntungan lebih besar. Maka itu sudah sejenis investasi yang tidak diakui oleh pemerintah begitu juga OJK,” paparnya.

Untuk tahap awal, penonton memang akan menikmati keutungan yang ditawarkan. Namun seiring waktu, penonton akan diminta menambah kembali uang deposito dengan jumlah yang lebih besar.

BACA JUGA:Koperasi Wajib Proses Izin Usahanya Kepada OJK

Setelah itu, penonton baru akan merasakan kerugian yang dialami. Karena tidak mungkin penyedia jasa nonton dapat cuan atau uang itu tidak mendapatkan keuntungan dari penonton.

“Baiknya jangan diikuti, karena itu jelas illegal yang akan merugikan masyarakat selaku penonton,” tegasnya.

Menurut catatan OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belintung pengaduan aktivitas keuangan illegal yang tercatat adalah investasi bodong sebanyak 30,65 persen atau sebanyak 361 pangaduan.

BACA JUGA:OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Rawan Korupsi, Ini Kata Mantan Penyidik KPK

Pada kesempatan itupula, OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) yang illegal.

“Ada 1.171 pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas pinjaman illegal. Angka tertinggi untuk regional Sumatera Selatan ada di kota Palembang,” tuturnya.

Data tersebut dihitung sejak Januari 2023 hingga November 2023, sebanyak 783 aduan kegiatan pinjol 484 pengaduan dari Palembang yang tertinggi lalu diikuti di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat. Untuk kota kabupaten lain diangka 5 persen.

“Rata- rata pengaduan pinjol itu, dari prilaku penagihan,” ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: