Tetapkan Tersangka dan Tahan Direktur CV BT, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain
Tetapkan Tersangka dan Tahan Direktur CV BT, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain--
Roy Riady juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak bank, Dinas PUPR Prabumulih, dan pihak swasta.
Dokumen-dokumen yang menjadi bukti pun telah disita oleh penyidik.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Jumlah Janda di kota Prabumulih Bertambah 456 Orang
BACA JUGA:Panen Jagung Batik, Pj Wako Prabumulih: Jika Diseriusi Dapat Meningkatkan Ekonomi Keluarga
Lebih lanjut, Roy Riady menyebutkan bahwa pihak kejaksaan juga telah menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan audit terhadap kasus ini.
Proses audit tersebut bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Hendra Gustiwan.
Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman bagi tersangka, Roy Riady menjelaskan bahwa Hendra Gustiwan terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan Hendra Gustiwan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.
BACA JUGA:Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih
BACA JUGA:Masih Proses Pengajuan Izin, 1 Apotek di Prabumulih Sudah Beroperasional
Masih kata Roy Riady, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut terbuka lebar.
"Kami terus mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: