Waduh, 7 Klinik Kecantikan di Sumatera Selatan Jual Produk Kosmetik Ilegal

Waduh, 7 Klinik Kecantikan di Sumatera Selatan Jual Produk Kosmetik Ilegal

BBPOM Palembang berhasil mengamankan ratusan produk kosmetik dari berbagai klinik kecantikan di Kota Palembang -erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Dalam sebuah operasi pengawasan intensif yang berlangsung selama lima hari, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) PALEMBANG berhasil mengamankan ratusan produk kosmetik dari berbagai klinik kecantikan di Kota PALEMBANG

Operasi yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait produk kosmetik ilegal yang belum memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.

Menurut Kepala BBPOM Palembang, Teddy Wirawan, pihaknya melakukan pengawasan di 28 klinik kecantikan yang tersebar di Kota Palembang, OKI, dan OKU Timur. Hasilnya, 7 dari klinik tersebut kedapatan menjual produk kosmetik tanpa izin edar. 

"Kami telah berhasil menyita ratusan produk dari berbagai jenis, senilai total Rp39,9 juta," ungkap Teddy.

BACA JUGA:Respon Kecemasan Warga Terkait Harga Bahan Pokok Naik, Polres dan Pemkab Ogan Ilir Sidak Pasar Indralaya

BACA JUGA:Satu-satunya Smartphone : Desain Premium dengan Lensa Periskop yang Dibanderol Mulai Rp5,5 Jutaan !

Produk-produk yang diamankan melibatkan 26 jenis kosmetik, termasuk krim pemutih wajah, parfum, pelembab wajah, dan berbagai produk kecantikan lainnya. 

Meskipun produk tersebut tidak masuk dalam kategori kadaluarsa, semua produk tidak memiliki izin edar yang sah.

"Kami menemukan berbagai jenis kosmetik untuk kecantikan wajah, mulai dari krim racikan, facial wash, hingga serum senilai Rp39,9 juta.

Kami akan terus melakukan pengecekan serupa di tempat-tempat lain untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat agar dapat menggunakan produk kecantikan yang sehat dan bebas dari bahan kimia yang dilarang," jelas Teddy.

BACA JUGA:Pergeseran Kotak Suara Hingga Provinsi, Polres Siapkan Perwira Untuk Pengawalan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Adakan Skrining Gula Darah di Lapas Sekayu

Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti, menyayangkan bahwa banyak pedagang yang mengetahui status ilegal produk tersebut namun tetap menjualnya.

Ia menekankan urgensi edukasi masyarakat untuk menjadi lebih cerdas dalam pemilihan produk kecantikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: