Ahli Bidang Investasi Sebut tak Ada Larangan Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif

Ahli Bidang Investasi Sebut tak Ada Larangan Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif

Eko Sumbodo, saksi ahli bidang investasi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Pengadilan Tipikor Palembang menghadapi agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak penuntut umum pada Kamis 29 Februari 2024.

Dalam proses tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membawa DR Eko Sumbodo, seorang ahli bidang investasi bisnis, untuk memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya, Eko menyampaikan pandangannya tentang manajemen bisnis, menekankan bahwa tidak hanya usaha di sektor swasta yang harus diperhatikan, tetapi juga usaha milik Pemerintah.

"Perusahaan BUMN, saat melakukan akuisisi, harus melakukan studi kelayakan terkait dengan tujuan yang diinginkan sebagai panduan. Akuisisi adalah pengambilan saham atau kepemilikan dari satu perusahaan," ujar DR Eko Sembodo di persidangan.

BACA JUGA:Mencuri di Camp Pekerja Perbaikan Kontruksi Jembatan, Pria Asal Gunung Megang Diringkus Polsek Barat

BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan : Ini Penjelasan Mabes Polri !

Eko menjelaskan bahwa ketika BUMN melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, perlu dilakukan kajian yang dapat dilakukan oleh BUMN atau anak perusahaan tersebut sendiri.

Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, Eko menjelaskan bahwa tidak ada larangan hukum.

"Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, meskipun saya menyarankan agar tidak dilakukan karena ada risikonya, namun secara hukum tidak ada larangan," ujarnya.

Dalam tanggapannya terhadap pertanyaan penuntut umum mengenai kerugian keuangan negara akibat akuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menyatakan bahwa investasi dan kerugian negara tidak memiliki keterkaitan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi KMK Bertambah, Roy Riady: Kerugian Lebih dari Satu Miliar

BACA JUGA:Diduga Depresi, Sales Perumahan Ini Nekat Bunuh Diri

"Akuisisi adalah bentuk investasi, sehingga tidak ada hubungan langsung antara investasi dan kerugian negara," tegasnya.

Eko juga menekankan bahwa dalam proses mengakuisisi perusahaan, tidak selalu harus ada perbandingan dengan perusahaan lain.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: