Datangi DPRD Prabumulih, Warga Desak Tower Provider Direlokasi

Datangi DPRD Prabumulih, Warga Desak Tower Provider Direlokasi

Datangi DPRD Prabumulih, Warga Desak Tower Provider Direlokasi-Foto: Prabu/PALPOS.ID-

Menanggapi keluhan Masyarakat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE didampingi Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom, mengatakan bahwa pihaknya telah memediasi antara warga RT 04 RW 002 Kelurahan Prabujaya dengan perwakilan PT Rotalindo.

“Warga memang meninta agar tower itu direlokasi, tapi tentukan banyak pertimbangan berkaitan bahwa mereka sudah memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah kota. 

BACA JUGA:Disiram Dengan Air Keras, Seorang PNS Puskesmas Barat Kota Prabumulih Alami Luka Bakar

BACA JUGA:Hadiri Bulan K3 Region 1 Zona 4, Direktur Utama PHE: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Harus Menjadi Budaya

Tapi tentu kami DPRD ini mendengar keluhan Masyarakat bahwa keberadaan tower ini sudah tidak sesuai lagi, tentu akan kita lakukan musyawarah kita carikan Solusi yang baik,” ujar Palo.

Berdasarkan rapat mediasi itu sambung Palo, didapat kesepakatan tindaklanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan mediasi lanjutan. 

“Warga setuju dan pak sekda sepakat serta pihak Rotalindo juga sepakat aka nada pertemuan lanjutan,” tuturnya.

Disinggung mengenai masa berlaku perizinan sebuah tower yang tak ada batas waktu masa berlakunya, Palo menuturkan izin IMB yang dikeluarkan pemerintah kota tidak ada batas waktu berapa lama keberadaan Menara tersebut. 

BACA JUGA:Tinjau Korban Angin Puting Beliung, Pj Wako Prabumulih: Kita Akan Perbaiki Seluruh Rumah yang Rusak

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Puasa Ramadhan, Pj Wako Prabumulih Sidak Pasar

“Akan tetapi ada poin lima didalam IMB pemerintah kita sewaktu-waktu bisa melakukan peninjauan ulang berkaitan dengan izin yang dikeluarkan,” tegasnya.

Jika dalam peninjauan ulang tersebut ditemukan keresahan bagi warga dan tidak ada azaz manfaatnya kata Palo, maka bisa saja pemerintah membekukan perizinan yang telah dikeluarkan tersebut sekaligus merelokasi tower yang ada.

Sementara, Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom, menegaskan bahwa IMB untuk menara telekomunikasi itu perizinannya harus dievaluasi terkait peraturan regulasinya. 

“Karena IMB itukan untuk bangunan Gedung, karena menara telekomunikasi ini spesifikasinya bukan untuk bangunan Gedung maka perizinannya harus khusus terkait menara telekomunikasi,” tegasnya seraya mengatakan secara aturan kewajiban Perusahaan ada tanggungjawab sosial yang harus dilaksanakan. 

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 1445 H, Pj Wako Prabumulih: Tempat Hiburan Malam Harus Ditutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: