Jejak Marga Sanga Desa: Mengungkap Rumah Pangeran H Anang di Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan
Jejak Marga Sanga Desa: Mengungkap Rumah Pangeran H Anang di Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Jejak Marga Sanga Desa: Mengungkap Rumah Pangeran H Anang di Kabupaten Muba Provinsi SUMATERA SELATAN.
Kecamatan Sanga Desa yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, memiliki cerita panjang yang tersembunyi di balik keindahan alamnya.
Wilayah ini dengan luas mencapai 317 kilometer persegi, adalah rumah bagi 17 desa dan 2 kelurahan, yang membentuk bagian integral dari warisan sejarah daerah tersebut.
Jejak Sejarah Marga Sanga Desa
Sejarah Kecamatan Sanga Desa dimulai pada tahun 1740 Masehi, ketika Marga Sanga Desa didirikan oleh seorang pemimpin yang dihormati, Depati Syamsudin, yang juga dikenal sebagai Pangeran Syamsudin.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Muba Timur dari Musi Banyuasin: Menanti Era Baru di Sumatera Selatan
Langkah-langkah pemersatuan yang diambil oleh Pangeran Syamsudin memainkan peran penting dalam membentuk kawasan marga, dengan menyatukan pedatuan-pedatuan kecil di pedalaman.
Pangeran Syamsudin, dengan kebijaksanaannya, memilih jalur diplomasi dan musyawarah untuk menyatukan masyarakat.
Namun, terkadang kekuatan militer juga digunakan untuk tujuan tersebut.
Upaya ini membuahkan hasil, dengan masyarakat diajak untuk menetap dan membangun pemukiman di sepanjang Sungai Musi.
BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru di Sumatera Selatan
Pada tahun 1740 M, Depati Syamsudin mendapat legitimasi kekuasaan Pasira dari Kesultanan Palembang, yang mengangkatnya sebagai pesira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: