Diduga 'Ada Main' Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba

Diduga 'Ada Main' Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba

Pelaku Zuhri Alis Jito bersama barang bukti saat diamankan di mapolres ogan ilir--Foto: Humas Polres Ogan Ilir

"Dan sudah di akui oleh pelaku ini bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sementara ketiga lainya tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tambahnya.

Sementara terkait uang pengaman yang disebut-sebut sebesar Rp 90 juta, dismin membantah hal tersebut.

BACA JUGA:Gerakan Tanam Cabai Serentak di Kabupaten OKI untuk Tekan Inflasi dan Dukung Kemandirian Pangan

BACA JUGA:Volume Sampah di OKU Meningkat 1 Ton Selama Ramadhan

"Itu biasa ada yang sakit hati jadi bicara seperti itu, Tidak ada itu, siapa yang bicara seperti itu, bawa sini kita tanya kalau tidak ada kita laporkan pencemaran nama baik," ungkapnya. 

Sebelumnya, Seorang pria warga Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir, Zuhri Alis Jito (47 tahun) ditangkap polisi gegara jadi pengedar narkoba.

Berdasarkan rillis dari Humas Porllres Ogan Ilir aksi pelaku diketahui atas dasar laporan warga sekitar yang resah dengan aksi pelaku yang sering bertransaksi narkoba.

"Kemudia Anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 anggota berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas AKP Herman Ansori.

Pelaku, Sambungnya diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah rumah warga desa setempat. "Setelah dilakuakn introgasi dan penggeledahan didapatlah sejumlah barang bukti dan hal itu diakui tersangka," katanya.

BACA JUGA: Keracunan Gas AC di Tol Palindra, Satu Korban Meninggal, Tujuh Lainnya Dirawat, Ini Kondisi Pasien

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Ajak Stakeholder Diskusikan Rencana Pembangunan Tahun 2025

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 4,70 gram.

Kemudian satu buah sekop plastik, satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai shabu, satu bal plastik klip bening, satu set alat hisap, uang Rp 50 ribu, dan satu unit Heandphone.

"Adapun status tersangka merupakan pengedar. Saat ini telah di bawa ke Unit Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Herman.

Dalam hal ini, tersangka Zuhri alis Jito, terangnya akan dijerat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: