Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan

 Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan

--

Proses pendaftaran ini dirancang untuk memudahkan pelaku UMKM, dengan persyaratan yang sederhana, yaitu individu perorangan yang merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki kemampuan hukum yang cukup.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Keuangan, Kepegawaian, dan BMN

Kemudahan dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan secara daring diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.

Pelaku UMKM tidak lagi terkendala oleh birokrasi yang rumit dan memakan waktu, melainkan dapat fokus pada pengembangan dan ekspansi usaha mereka.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep Perseroan Perorangan dan untuk mengatasi tantangan yang mungkin dihadapi oleh pelaku UMKM, Ditjen AHU menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Sumsel.

BACA JUGA:iTel S23: Ponsel Android Berkualitas dengan Performa Unggul dan Penyimpanan Luas

BACA JUGA: Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Dimutasi Bersama 57 Lainnya

Rapat ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pelaku usaha dalam menghadapi perubahan bisnis dan hukum yang berkaitan dengan Perseroan Perorangan.

Kristomo, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, menyatakan bahwa kegiatan inkubasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas, dan layanan Perseroan Perorangan.

Melalui inkubasi ini, pelaku UMKM dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang proses pendirian dan operasional Perseroan Perorangan, sehingga mampu mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Teknis Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel dan DJPB Sumsel Bekolaborasi Bina UMKM di Sumsel

Rapat inkubasi ini bukan hanya dilakukan di Sumatera Selatan, tetapi juga di 10 Kantor Wilayah Kemenkumham lainnya.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam kesimpulan, peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumatera Selatan merupakan hasil dari upaya keras pemerintah dalam memberikan dukungan kepada UMKM untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Selama Ramadhan Kemenkumham Sumsel Gelar Pesantren Lapas

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Serahkan Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM Kepada Pj Gubernur Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: