Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Lampung: Bertahun-tahun Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Lampung: Bertahun-tahun Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Lampung: Bertahun-tahun Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Yt @radenmassigit hdi

Jika lima kabupaten baru tersebut disetujui, Provinsi Lampung akan memiliki total 18 kabupaten dan 2 kota. Saat ini, Provinsi Lampung terdiri dari 13 kabupaten dan 2 kota.

Pemekaran daerah di Lampung diharapkan akan membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung Pemekaran Lampung Selatan Menarik Perhatian Publik

BACA JUGA:Pemekaran Daerah Lampung: Antisipasi Terhadap Dua Kabupaten Baru Menunggu Moratorium Otonomi Baru

Namun, proses persetujuan yang masih tertunda menimbulkan keterbatasan dalam pengembangan infrastruktur dan layanan publik di wilayah-wilayah yang menjadi calon kabupaten baru.

Penantian Menuju Persetujuan Pusat

Meskipun sudah melewati waktu yang cukup lama sejak pengajuan usulan pemekaran daerah, proses persetujuan dari Pemerintah Pusat masih terus dinanti. 

Diharapkan, dengan dicabutnya moratorium pemekaran daerah, Provinsi Lampung dan wilayah lain di Indonesia yang mengajukan usulan pemekaran dapat segera melanjutkan proses pembentukan daerah otonomi baru sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung Pemekaran Lampung Selatan Menarik Perhatian Publik.

Pemekaran wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera, menjadi topik yang semakin menarik perhatian publik. 

Salah satu daerah yang sedang bergulir wacana pemekaran adalah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. 

Sorotan tertuju pada pembentukan Kabupaten Natar Agung, sebuah inisiatif yang diusulkan oleh Panitia Daerah Otonomi Baru pemekaran Kabupaten Lampung Selatan (PDOBPKL). 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, perjuangan untuk membentuk Kabupaten Natar Agung terus berlanjut.

PDOBPKL telah mengumpulkan dukungan dari 5 kecamatan dan 86 desa yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Natar Agung. 

Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram telah secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana pemekaran ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: