Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Lampung: Bertahun-tahun Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Lampung: Bertahun-tahun Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Lampung: Bertahun-tahun Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Yt @radenmassigit hdi

Ibukota direncanakan berada di Kecamatan Padang Ratu. Delapan kecamatan juga telah bersedia untuk menjadi bagian dari Kabupaten Seputih Barat.

Kabupaten Sungkai Bunga Mayang: Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara dengan ibukota di Kecamatan Bunga Mayang. 

Delapan kecamatan juga telah menyetujui bergabung dengan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

BACA JUGA:Mega Proyek Kota Baru Calon Ibukota Provinsi Lampung Terbengkalai: Harapan yang Pudar dan Kemunduran

BACA JUGA:Krisis Pembangunan Kota Baru Lampung: Mimpi Megaproyek Mangkrak dan Terbengkalai

Kabupaten Lampung Tenggara: Kabupaten ini akan dipisahkan dari Kabupaten Lampung Timur dengan ibukota di Kecamatan Labuhan Maringgai. 

Sebanyak dua belas kecamatan telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan Kabupaten Lampung Tenggara.

Kabupaten Natar Agung: Alternatif pemekaran dari Kabupaten Bandar Lampung, Kabupaten Natar Agung direncanakan dengan ibukota di Kecamatan Jati Agung. 

Lima kecamatan telah sepakat untuk menjadi bagian dari Kabupaten Natar Agung.

BACA JUGA:Menggali Potensi dan Rencana Pemekaran Kota Natar: Perubahan Menjanjikan untuk Pembangunan Lampung

BACA JUGA:Pemekaran Daerah Lampung dan Antisipasi Terhadap Dua Kabupaten Baru: Seputih Timur dan Seputih Barat

Proses Penentuan Kabupaten Baru

Meskipun DPRD Provinsi Lampung telah menyetujui pembentukan kedua kabupaten baru, yaitu Seputih Timur dan Seputih Barat, sejak tahun 2015, proses pembentukan kedua kabupaten tersebut masih terkendala oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Kedua kabupaten baru tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah. Namun, keputusan akhir masih ditentukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri.

Dampak Pemekaran Daerah bagi Provinsi Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: