THR Tidak Dibayar Full, Sejumlah Pekerja Ngadu ke Disnaker Prabumulih

THR Tidak Dibayar Full, Sejumlah Pekerja Ngadu ke Disnaker Prabumulih

THR Tidak Dibayar Full, Sejumlah Pekerja Ngadu ke Disnaker Prabumulih--

Ditanya mengenai langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku, 

Sanjay menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.

BACA JUGA:Ribuan PHL Terancam Tak Dapat THR, Anggota DPRD Prabumulih: Kasihan Mereka

BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Prabumulih Kerahkan 88 Personel Serta Dirikan 4 Pos PAM dan Yan

"Kami akan memberikan teguran dan melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan di Provinsi. 

Bahkan, bisa saja perusahaan tersebut akan ditutup operasionalnya karena pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi," tambahnya.

Sanjay juga menegaskan bahwa posko pengaduan THR akan tetap buka meskipun di hari libur. 

Posko tersebut akan tetap melayani masyarakat hingga H-1 menjelang Hari Raya, atau sampai dengan hari Senin, 8 April 2024.

BACA JUGA:Kesal Sering Dilanda Banjir, Warga Gunung Ibul Blokir Jalan Padat Karya dan Jalan Sumatera

BACA JUGA:2 Kali Gagal Raih Adipura, Kadis DLH Prabumulih Ungkap Karena Kurangnya Penanganan Sampah di TPA

"Ikuti prosedur yang berlaku, dan jangan ragu untuk melapor jika tidak menerima THR sesuai ketentuan. 

Identitas pekerja yang melapor akan kami lindungi," pungkas Sanjay seraya menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja di Prabumulih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: