Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

 Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sumatera Selatan telah memulai langkah-langkah penting dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakatnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) dan mendorong inovasi di wilayah tersebut, Kemenkumham Sumsel telah membuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi dan mendukung para pencipta dan inovator.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako

"Kami berupaya keras untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kekayaan intelektual masyarakat baik secara individu maupun kelompok," kata Ilham Djaya dalam keterangan resminya di Palembang, Kamis lalu.

Sentra kekayaan intelektual ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak kekayaan intelektual.

Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami nilai dan perlindungan yang diberikan terhadap karya-karya intelektual mereka.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemibnaan Kerohanian Napi

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idulfitri

Dalam konteks ini, Kemenkumham Sumsel juga berperan dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual.

Baru-baru ini, dua pejabat fungsional dilantik, yaitu Yulkhaidir sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Tri Santo Bonafasto Simanjuntak sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.

Pejabat-pejabat fungsional ini diberikan tugas untuk merumuskan, menganalisis, dan mengevaluasi pengembangan kekayaan intelektual.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idulfitri

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hibur Anak Binaan LPKA Palembang Hadirkan Orang Saat Buka Bersama

Selain itu, mereka juga diharapkan dapat memberikan perhatian khusus dan merumuskan kebijakan yang mendukung perlindungan kekayaan intelektual.

"Saya berharap para pejabat fungsional ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Ilham Djaya.

Tidak hanya itu, Kemenkumham Sumsel juga meminta agar pejabat fungsional ini lebih lincah dan adaptif dalam melaksanakan tugas mereka.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Koordinasi ke Ditjen AHU Terkait Peningkatan Layanan Grasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: