Pemekaran Daerah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung dan Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung

Pemekaran Wilayah Lampung: Calon Kabupaten Natar Agung untuk Meningkatkan Efisiensi Pemerintahan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
LAMPUNG, PALPOS.ID - Pemekaran Daerah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung dan Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung.
Pulau Sumatera yang terkenal dengan kekayaan alam dan keberagaman budayanya, kini menjadi sorotan dalam wacana pemekaran daerah.
Tak hanya Pulau Jawa yang menjadi pusat perhatian, namun Pulau Sumatera pun ikut merasakan gelombang perubahan ini.
Salah satu contoh yang mencuat adalah usulan pemekaran Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung.
Namun, kali ini kita akan mengulas lebih dalam tentang upaya pemekaran wilayah tersebut, terutama terkait usulan pembentukan Kabupaten Natar Agung.
Latar Belakang Pemekaran Kabupaten Lampung Selatan
Pulau Sumatera, sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, juga menjadi panggung perdebatan terkait pemekaran wilayah.
Kabupaten Lampung Selatan, yang memiliki luas wilayah 2.110 kilometer persegi, 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 256 desa, menjadi fokus perhatian.
Data dari BPJS Kesehatan tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 1.066.221 jiwa.
BACA JUGA:Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Timur Membuka Peluang Otonomi Baru di Lampung
BACA JUGA:Provinsi Lampung: Eksplorasi Keindahan Alam dan Keberhasilan Luar Biasa di Ujung Pulau Sumatera
Usulan Pembentukan Kabupaten Natar Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: