Pemekaran Daerah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung dan Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung

Pemekaran Daerah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung dan Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung

Pemekaran Daerah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung dan Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LAMPUNG, PALPOS.ID - Pemekaran Daerah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung dan Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung.

Pulau Sumatera yang terkenal dengan kekayaan alam dan keberagaman budayanya, kini menjadi sorotan dalam wacana pemekaran daerah. 

Tak hanya Pulau Jawa yang menjadi pusat perhatian, namun Pulau Sumatera pun ikut merasakan gelombang perubahan ini. 

Salah satu contoh yang mencuat adalah usulan pemekaran Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Provinsi Lampung Melangkah Maju dengan Pemekaran Wilayah: Otonomi Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

BACA JUGA:Menuju Terwujudnya Otonomi Baru Kota Natar: Pemekaran Wilayah di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung

Namun, kali ini kita akan mengulas lebih dalam tentang upaya pemekaran wilayah tersebut, terutama terkait usulan pembentukan Kabupaten Natar Agung.

Latar Belakang Pemekaran Kabupaten Lampung Selatan

Pulau Sumatera, sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, juga menjadi panggung perdebatan terkait pemekaran wilayah. 

Kabupaten Lampung Selatan, yang memiliki luas wilayah 2.110 kilometer persegi, 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 256 desa, menjadi fokus perhatian. 

Data dari BPJS Kesehatan tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 1.066.221 jiwa.

BACA JUGA:Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Timur Membuka Peluang Otonomi Baru di Lampung

BACA JUGA:Provinsi Lampung: Eksplorasi Keindahan Alam dan Keberhasilan Luar Biasa di Ujung Pulau Sumatera

Usulan Pembentukan Kabupaten Natar Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: