Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih
Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Menurut Ali, pelantikan merupakan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Mengingat banyaknya posisi kosong yang juga harus diisi, setelah kami membatalkan SK pelantikan sebelumnya, kami langsung mengirimkan surat permohonan izin ke Gubernur dan Mendagri untuk melaksanakan pelantikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Banjir di Musi Rawas Telan Korban, 1 Meninggal 1 Lainnya Berhasil Selamat
BACA JUGA:UMK 2024 Musi Rawas, Lebih Tinggi dari UMP Sumsel
Sebelum izin diberikan, 186 pejabat yang pelantikannya dibatalkan tetap bekerja pada posisi semula.
Hal serupa juga terjadi di lingkungan Pemkab Muratara, di mana sebanyak 114 pejabat juga mengalami pembatalan pelantikannya.
Sementara M Lukman, Kepala BKPSDM Muratara, mengakui bahwa ke-114 pejabat yang sempat dilantik telah dikembalikan ke posisi semula.
"Karena adanya SE Mendagri yang mengatur batas akhir pergantian pejabat dan kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian, kami membatalkan pelantikan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU dan Bawaslu Muratara Dilaporkan ke DKPPU RI
BACA JUGA:Kabupaten Muratara di Sumatera Selatan Dihadapkan Dilema Pemilihan Provinsi Musi Raya atau Sumselbar
Pelantikan 114 pejabat tersebut tertuang dalam SK Bupati Muratara No 821/002/KPTS/BKPSDM/MRU.2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Namun, dengan adanya SE Mendagri, Bupati Muratara H Devi Suhartoni menerbitkan SK 821/003/KPTS/BKPSDM/MRU.2024 yang membatalkan pelantikan tersebut dan mengembalikan seluruh pejabat ke posisi semula.
Penegakan Larangan Pergantian Pejabat
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pergantian atau mutasi susunan pejabat daerah kurang dari 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan di Pilkada 2024, terhitung mulai 22 Maret 2024.
Larangan ini juga diberlakukan kepada penjabat kepala daerah. Hal ini disampaikan Mendagri dalam SE nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: