Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih

Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih

Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:DPRD Muratara Resmi Dukung Pemekaran Sumsel Barat: Menuju Kemajuan Sumatera Selatan yang Lebih Baik

BACA JUGA:DPRD Muratara Resmi Dukung Pemekaran Sumsel Barat: Langkah Tegas Menuju Kemajuan Sumatera Selatan

Sanksi kepada kepala daerah yang melanggar termasuk pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota jika merupakan calon petahana. 

Sementara bagi yang bukan petahana, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri," demikian bunyi SE tersebut.

Proses Penggantian Pejabat dengan Persetujuan Mendagri

Penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri meliputi pejabat struktural dan pejabat fungsional. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Muratara Terkait Kecurangan Pemilu, Penghitungan Ulang Dilakukan

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Resmi Tersangka dan Ditahan Polres Muratara

Pejabat struktural mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.

Sedangkan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja adalah Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan, dengan memperhatikan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi PPT yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.

Sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, harus memperoleh persetujuan tertulis Mendagri. 

Sedangkan untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. 

Untuk mengangkat Plt, harus mempedomani SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, dan penetapannya tidak melalui persetujuan Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: