Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih
Langgar Surat Edaran Mendagri: Pemkab Mura dan Muratara Batalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Terpilih.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Untuk pengangkatan Pj Sekda, harus memperhatikan PP Nomor 3 Tahun 2018.
Sedangkan penggantian Kepala Disdukcapil mengikuti surat Mendagri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023 tentang moratorium penggantian/mutasi pejabat JPT Pratama Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Langkah Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan maklumat dan mengingatkan Kemendagri untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, M Kurniawan, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota 2024 berjalan secara demokratis dan berintegritas, serta menjamin konsistensi kepastian hukum serta efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemilihan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024," ungkap Kurniawan.
Pembatalan pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara di Sumatera Selatan merupakan hasil dari ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Larangan pergantian pejabat yang diberlakukan oleh Mendagri bertujuan untuk menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Langkah Bawaslu juga turut berperan dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai aturan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: