Aduh, Ada Lagi Ayah di Musi Rawas Tega Jadikan Anak Budak Nafsu

Aduh, Ada Lagi Ayah di Musi Rawas Tega Jadikan Anak Budak Nafsu

Tersangka NY yang diamankan dan kini telah ditahan Unit PPA Satreskirm Polres Mura. Foto Humas Polres Mura--

Aksi bejat NY pertama kali dilakukan  tepat tengan malam atau sekitar pukul 00.00 WIB pada tahun 2022, ketika korban tengah lelap tidur dalam kamarnya.

Korban tak berani menceritakan kejadian yang menimpahnya kepada sang ibu karena sang ayah tiri Jahanam tersebut telah mengancam akan menceraikan sang ibu dan membunuh dirinya.

BACA JUGA:Curi Besi Penahan Rel KA Seorang Pria di Prabumulih “Diterkam” Tim Macan RKT

BACA JUGA:Elemen Masyarakat Apresiasi Tidakan Tegas Kepolisian, Pagar Mapolres Berhias Karangan Bunga

Takut ancaman pelaku, korban hanya bisa diam menutupi aib yang telah menimpanya. 

Mendengar cerita korban, hari itu juga sang Ibu membawa korban melaporkan sang suami bejatnya itu ke Polres Mura untuk mendapatkan keadilan hukum bagi sang anak. 

Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskirm Polres Mura langsung menindaklanjuti dengan melakukan  pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal yang cukup, Unit PPA menggelar perkara dan menetapkan NY selaku ayah tiri korban sebagai tersangka.

Tersangka sendiri tidak menepis perbuatan kejinya terhadap korban.  Tidak jauh berbeda keterangan saks korban dan tersangka, bahwa perbuatan keji yang dilakukan tersangka sudah berulang-ulang kali sejak tahun 2022 hingga bulan November 2023.

BACA JUGA:Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor

BACA JUGA:Pengendara NMAX Wanita di OKU Ditodong Pistol, Motor Dibawa Kabur Begal

"Menurut pengakuan tersangka, saat itu tersangka sengaja masuk ke kamar korban dan melihat korban tengah pulas tidur, kesempatan itu dilakukan tersangka untuk merudapaksa anak tirinya, keterangan ini tidak jauh berbeda dengan keterangan korban sebelumnya," jelas Herman.

Setelah aksi pertamanya berjalan lancar, tersangka akhirnya terus mengulang perbuatannya setiap kali ada kesempatan. 

Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.  

"Kini tersangka sudah kita tahan guna menjalankan proses hukum selanjutnya," pungkas Herman. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: