Ditangkap Polres Prabumulih Karena Jual Sabu-Sabu, Pria Asal Pali Ngaku Untuk Menghidupi Keluarga

Ditangkap Polres Prabumulih Karena Jual Sabu-Sabu, Pria Asal Pali Ngaku Untuk Menghidupi Keluarga

Ditangkap Polres Prabumulih Karena Jual Sabu-Sabu, Pria Asal Pali Ngaku Untuk Menghidupi Keluarga-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Denis Tirta (26), warga Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, provinsi Sumatera Selatan, menemui nasib tragis setelah dipecat dari pekerjaannya seminggu sebelum Lebaran. 

Denis terpaksa mendekam di dalam penjara, dirinya ditangkap oleh tim opsnal satresnarkoba dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Rudiono karena terlibat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Peristiwa penangkapan Denis Tirta terjadi di Jalan Surip Gang Pagaralam, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu 18 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait transaksi dan penggunaan narkoba di kawasan Gang Pagaralam. 

BACA JUGA:Kekerasan Seksual Terhadap Anak Guncang Kabupaten Musi Rawas, DPPPA Lakukan In

BACA JUGA:Aduh, Ada Lagi Ayah di Musi Rawas Tega Jadikan Anak Budak Nafsu

"Seringkali kita dari polres Prabumulih maupun Polda, menerima aduan atau masukan informasi masyarkat yang mengatakan sering terhadi transkasi atau jual beli narkotika," ungkap Endro Aribowo saat menggelar press rilis, di aula mapolres Prabumulih, Senin, 22 April 2024.

Menurut Kapolres, satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairoh dan KBO satresnarkoba Ipda Rudiono melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil meringkus Denis Tirta beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan daun ganja kering. 

Denis Tirta juga kedapatan membawa uang tunai hasil penjualan narkoba.

"Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti yaitu 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram dan 0,62 gram. 

BACA JUGA:Curi Kabel CCTV di Tol Indralaya-Prabumulih KM 82, Warga OI Diringkus Tim Macan RKT

BACA JUGA:Sopir Grand Max Membawa Minyak Mentah yang Terbakar, diamankan

Selain itu di saku baju tersangka juga ditemukan 1 paket ganja kering dibungkus kertas timah rokok dengan berat bruto 0,85 gram, serta uang tunai 210 ribu hasil penjualan narkoba," bebernya.

Lebih lanjut kapolres menegaskan, perbuatan Denis Tirta ini melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: