Pemilik Refinery yang Terbakar di Desa Toman diamankan
Pemilik refinery yang terbakar di desa Toman Sopyan saat di Mapolres Muba.-@tangkapan layar medsos-dokumen /Palpos.Id
SEKAYU, PALPOS. ID - Sopyan (45) warga desa Toman diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH.MH.
Pada hari Selasa 23 April 2024, tidak berapa lama setelah diketahui tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal refinery) miliknya terbakar.
Peristiwa terbakarnya ilegal refinery tersebut terjadi pada hari Selasa 23 April 2023 sekitar pukul 11.30 wib di Km 2 Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin .
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi pada hari Sabtu 27 April 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Ilegal Refinery Lakukan Penutupan Mandiri di Keluang
BACA JUGA:Kembali Refinery Terbakar di Babat Toman, Satu Pekerja diamankan
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar, dan penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran , sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada disekitar tempat kejadian." Jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH. ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan kasus ilegal refinery atas nama tersangka Sopyan telah dilimpahkan oleh Polsek Babat Toman ke unit pidsus sat Reskrim polres muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.-,"ungkapnya.**
Bondan juga menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: