Tinjau PSN Transmisi 275 KV, Kapolres Prabumulih Ingatkan Perusahaan Bayar Kompensasi Kepada Warga

Tinjau PSN Transmisi 275 KV, Kapolres Prabumulih Ingatkan Perusahaan Bayar Kompensasi Kepada Warga

Tinjau PSN Transmisi 275 KV, Kapolres Prabumulih Ingatkan Perusahaan Bayar Kompensasi Kepada Warga--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Transmisi 275 KV Betung-Palembang telah menjadi fokus utama bagi pemerintah, Polres Prabumulih dan masyarakat di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. 

Dengan melintasi wilayah Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, proyek ini memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan infrastruktur dan perekonomian daerah.

Guna memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai rencana,  Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Kasat Intelkan Budiyono dan Danramil 404-02 Prabumulih, Kapten CZI Very Mulyadi dan jajaran lainnya, melakukan patroli dan monitoring lokasi menara tower T.53 di Kelurahan Payuputat, Kamis 9 Mei 2024. 

Langkah ini menandai keseriusan aparat kepolisian dalam mengawal serta memastikan kelancaran pembangunan proyek ini. 

BACA JUGA:Tinjau Korban Kebakaran, Pj Walikota Prabumulih Berikan Bantuan

BACA JUGA:Capaian Target Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Prabumulih Mencapai 40 Persen

Tidak hanya sebatas patroli dan monitoring, namun Kapolres Prabumulih juga berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat. 

Kapolres Prabumulih menyampaikan pentingnya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan proyek strategis nasional tersebut. 

"Proyek strategis nasional ini banyak manfaatnya, untuk itu wajib bagi kita untuk bersama-sama membantu kelancaran pembangunannya," ungkap AKBP Endro Aribowo kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Prabumulih juga menegaskan pentingnya pelaksanaan kewajiban pembayaran kompensasi kepada warga yang terdampak pembangunan. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, Lurah Sindur Dicopot Dari Jabatannya

BACA JUGA:Kunker ke Kejari Prabumulih, Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jaga Marwah Institusi dan Profesional

"Perusahaan harus melaksanakan kewajiban membayarkan kompensasi kepada warga sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Jangan sampai proses pembayaran menjadi permasalahan yang berujung pada dugaan tindakan pidana," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: