Pusri Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 100 Persen

Pusri Tambah Alokasi Pupuk  Subsidi Sebanyak 100 Persen

Pusri Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Sebanyak 100 Persen. F Humas Pusri--

BACA JUGA:Pusri Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dalam Mudik Asyik Bersama BUMN

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

BACA JUGA:Pusri Terima Sertifikat Proper dari Pj Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Bersama PIKA-PI, UMKM Pusri Siap Tampil di Ajang Internasional

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024,  Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024. 

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). 

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

BACA JUGA:Safari Ramadan PT Pusri Tebarkan Kebaikan kepada Sesama

BACA JUGA:Mitra Binaan Pusri Sukses Raih Keuntungan Puluhan Juta di INACRAFT 2024

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. 

BACA JUGA:Melaunching Posyandu Sehati, Wujud Pusri Peduli Gizi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: