Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Sintang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Sintang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Sintang.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @Tigan TV

Namun, untuk memenuhi syarat pembentukan sebuah kota, minimal diperlukan empat kecamatan. 

Saat ini, Kecamatan Sintang hanya terdiri dari satu kecamatan, yang menimbulkan tantangan tersendiri. Ada dua opsi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini:

Opsi Pertama: Pemekaran Kecamatan Sintang

Opsi pertama adalah memecah Kecamatan Sintang menjadi beberapa kecamatan yang lebih kecil. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Ketapang atau Tanjungpura

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Kecamatan Sintang yang saat ini terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa bisa dipecah menjadi 4-5 kecamatan baru. 

Dengan pemekaran ini, diharapkan persyaratan minimal empat kecamatan untuk pembentukan sebuah kota dapat terpenuhi.

Opsi Kedua: Menggabungkan Kecamatan Sekitar

Opsi kedua adalah menggabungkan Kecamatan Sintang dengan tiga kecamatan tetangga, yaitu Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Kelam Permai, dan Kecamatan Binjai. 

Penggabungan ini akan memastikan bahwa wilayah baru Kota Sintang memiliki cukup kecamatan untuk memenuhi persyaratan pembentukan kota.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Ketapang: Usulan Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru di Kalimantan Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mencuat Isu Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru

Rencana Jangka Panjang: Provinsi Kapuas Raya

Pemekaran Kabupaten Sintang juga didorong oleh rencana jangka panjang untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: