Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Batas wilayah Kabupaten Kayong Utara adalah:

Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan calon Kabupaten Hulu Aik.

Sebelah timur berbatasan dengan calon Kabupaten Hulu Aik.

Sebelah selatan berbatasan dengan calon Kabupaten Tumbang Titi dan Selat Karimata.

Sebelah barat berbatasan dengan Selat Karimata.

Dengan pemekaran ini, diharapkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat dapat tercapai. 

Pemekaran wilayah ini juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang baru terbentuk.

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usul Bentuk Otonomi Baru Provinsi Ketapang dan Kapuas Raya.

Sebagai provinsi dengan luas wilayah terbesar ketiga di Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat sedang mematangkan rencana pemekaran wilayah. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, diskusi mengenai pembentukan dua provinsi baru, yakni Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang, terus bergulir. 

Berikut adalah laporan mendalam tentang perkembangan terbaru mengenai pemekaran ini.

Luas Wilayah dan Populasi

Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas wilayah mencapai 147.307 kilometer persegi, menjadikannya provinsi terbesar ketiga di Indonesia setelah Papua (319.036 kilometer persegi) dan Kalimantan Tengah (153.564 kilometer persegi). 

Berdasarkan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, jumlah penduduk Kalimantan Barat mencapai 5.541.376 jiwa.

Provinsi Kapuas Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: