Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi--

Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas ketiga pelaku, yang kemudian ditangkap di tempat yang berbeda.

BACA JUGA:Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010

BACA JUGA:3 Gudang BBM Ilegal di Pemulutan Ogan Ilir di Bongkar, Ini Penampakanya!

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Prabumulih Barat berjalan dengan lancar berkat informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. 

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap ketiga pelaku di tempat yang berbeda," ujar AKP Barisi Sijabat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sandi Wijaya di Jalan Prof M Yamin di samping SMA Negeri 1. 

Beberapa saat kemudian, Eko Boy Sandi ditangkap di depan rumah makan Bareh Solok. Terakhir, Irwan alias Iwan Ketek ditangkap di rumahnya. Ketiganya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi.

BACA JUGA:Pelajar SMK di OKU Tewas Ditabrak Kereta Api

BACA JUGA:Curi Penrol Kereta Api, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit cas HP OPPO, dua buah kabel type C, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000. 

Selain itu, beberapa buah yang dirusak pelaku juga dijadikan barang bukti untuk memperkuat tuduhan terhadap mereka.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). 

"Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas AKP Barisi Sijabat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: