Lagi Asik Nongkrong di Pondok, Irwanto Alias Benong Disergap Team Elang Muara Polsek Cambai

Lagi Asik Nongkrong di Pondok, Irwanto Alias Benong Disergap Team Elang Muara Polsek Cambai

Lagi Asik Nongkrong di Pondok, Irwanto Alias Benong Disergap Team Elang Muara Polsek Cambai--

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, makanya langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tambah Bripka Harliansah, seraya mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Itel milik korban. 

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

Bripka Harliansah menjelaskan bahwa karena perbuatannya, Irwanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun," tegasnya.

Lebih lanjut PS Kanit reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH, mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing. 

"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati. Pastikan pintu rumah selalu terkunci, terutama pada malam hari atau saat tidak ada orang di rumah," katanya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Tipiring Karena Musik Remix, Warga Cengal OKI Berakhir Didenda Rp5 Juta

BACA JUGA:Diduga Sering Mencuri Buah Sawit, Warga Letang Tembak Korban dengan Senapan Angin Hingga MD

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

Patroli akan ditingkatkan dan kami berharap masyarakat juga aktif melaporkan jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: