Jelang Hari Raya Kurban, Pemkot Prabumulih Imbau Warga Jangan Tergiur Harga Murah

Jelang Hari Raya Kurban, Pemkot Prabumulih Imbau Warga Jangan Tergiur Harga Murah

Jelang Hari Raya Kurban, Pemkot Prabumulih Imbau Warga Jangan Tergiur Harga Murah-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

"Alhamdulillah di Kota Prabumulih zero kasus ngorok. 

Yang paling banyak diserang itukan kerbau, di kota Prabumulih kan cuma ada 20 ekor kerbau yang terdata di kami dan itu sudah dalam pantauan kami," jelas Iswan Hadi.

BACA JUGA:Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina EP Adakan Pelatihan Sertifikasi K3 Bagi Masyarakat di Wilayah Kerja

BACA JUGA:Serius Tanggapi Isu PPDB, Pj Walikota Prabumulih Turunkan ‘Tim Siluman’

Lebih lanjut Iswan hadi menuturkan untuk memastikan kesehatan hewan kurban, bidang peternakan dan Kesehatan hewan Dinas Pertanian Kota Prabumulih bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya akan melakukan inspeksi lapangan. 

Mereka akan memeriksa tempat-tempat penjualan hewan kurban serta peternak sapi dan kambing. 

"Kita akan turun bersama pihak kepolisian, untuk memastikan hewan-hewan kurban yang dijual oleh para pedagang hewan kurban benar-benar sehat dan cukup umur untuk kurban," kata Iswan Hadi.

Ketika ditanya tentang sanksi bagi pedagang yang menjual hewan kurban dalam kondisi tidak sehat, Iswan Hadi menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil masih bersifat persuasif. 

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tekankan Netralitas RT dan RW dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Dukung Petisi Tolak Study Tour, Pj Wako Prabumulih: Untuk Sementara Kita Tunda Dulu

Menurutnya, aturan yang berlaku cukup jelas bahwa hewan-hewan yang akan diperjualbelikan harus memiliki surat kesehatan hewan dari daerah asal. 

"Ditambah lagi kita melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap hewan yang masuk, kita tidak percaya begitu saja," tegasnya.

Lebih lanjut Iswan hadi memberikan beberapa panduan bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban. 

Pertama, pastikan hewan kurban telah memenuhi syarat syariat, yaitu umur hewan harus cukup, yang biasanya minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing. 

BACA JUGA:Tegas! Kapolres Prabumulih Robohkan 2 Gudang Diduga Bekas Penimbunan Minyak Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: