Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Migas Daerah Calon Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Migas Daerah Calon Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Migas Daerah Calon Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Moratorium DOB dan Aspirasi Masyarakat

Meskipun pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), wacana pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya terus menggelinding. 

Aspirasi warga dan tokoh masyarakat tetap kuat, dengan harapan pemekaran ini dapat membawa pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.

Luas Wilayah dan Populasi

Provinsi Maluku memiliki luas wilayah sebesar 712.479 kilometer persegi yang terdiri dari ratusan pulau. 

Berdasarkan data BPS tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Maluku mencapai 1.881.727 jiwa. 

Kondisi geografis yang tersebar ini menjadikan pemekaran sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik.

Daerah yang Bergabung

Saat ini, ada satu kota dan empat kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya. 

Kota Tual menjadi satu-satunya kota yang akan bergabung, sementara empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Dukungan dari berbagai daerah ini menunjukkan adanya konsensus dan semangat bersama untuk mewujudkan provinsi baru ini.

Persiapan dan Dukungan Administratif

Persyaratan dan Kesiapan

Menurut Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), Yosep Sikteubun, semua persyaratan minimal jumlah kabupaten/kota yang bergabung serta persyaratan administrasi lainnya telah siap. 

Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: