Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Migas Daerah Calon Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya
Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Migas Daerah Calon Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Penetapan sebagai Daerah Objek Vital
Pada tahun 2010, Saumlaki ditetapkan sebagai daerah objek vital oleh Wakil Menteri Pertahanan, Letjen Sjafrie Sjamsoeddin. Penetapan ini dilakukan karena adanya lapangan gas abadi di Blok Masela, yang dianggap sebagai salah satu aset nasional yang harus dilindungi.
Selain itu, keberadaan Saumlaki yang berbatasan dengan negara lain menambah pentingnya pengamanan khusus dari pemerintah dan aparat keamanan.
Pariwisata Kelautan di Maluku Tenggara Raya
Keindahan Pulau dan Pantai
Selain potensi migas, wilayah calon Provinsi Maluku Tenggara Raya juga dikenal dengan keindahan alamnya.
Gugusan Kepulauan Tanimbar, termasuk Saumlaki, memiliki pulau-pulau dan pantai yang indah yang berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru
BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk
Pariwisata kelautan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi provinsi baru ini.
Pengembangan Infrastruktur Pariwisata
Pembangunan infrastruktur pariwisata, seperti hotel, resort, dan fasilitas pendukung lainnya, sangat penting untuk menarik wisatawan domestik dan internasional.
Dengan adanya provinsi baru, diharapkan investasi di sektor pariwisata dapat meningkat, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.
Wacana Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: