Kemenkumham Sumsel Dorong Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus menggalakkan kampanye untuk mendorong pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan ekonomi kreatif setempat agar aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektual khas Sumsel.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi lokal serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi produk-produk unggulan daerah.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, saat ini baru enam Indikasi Geografis (IG) Sumsel yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Pembinaan Pemanfaatan BMN dan Penggunaan Rumah Negara Kepada Satuan Kerja
BACA JUGA: Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE
Keenam IG tersebut semuanya berkaitan dengan komoditas perkebunan, seperti Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, dan lain sebagainya.
Namun, masih terdapat banyak potensi IG lainnya yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Dalam sebuah acara sosialisasi yang diadakan oleh Bappedalitbang Kota Palembang pada Selasa (28/5), Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa potensi IG dari Kota Palembang, yang memiliki keragaman budaya, sejarah, dan kuliner yang kaya, masih belum sepenuhnya tereksplorasi.
BACA JUGA: Ciptakan Reformasi Birokrasi yang Efektif, Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Evaluasi RB
BACA JUGA:Delapan Pejabat Kemenkumham Sumsel Berganti
Meskipun demikian, Ika optimis bahwa Songket Palembang memiliki peluang besar untuk didaftarkan sebagai IG, mengingat kepopulerannya dan keunikan budaya lokal yang diwakilinya.
"Label IG akan memberikan keyakinan kepada konsumen akan kualitas dan keaslian produk, serta berpotensi meningkatkan daya tarik wisatawan, baik lokal maupun mancanegara," ujar Ika Ahyani Kurniawati.
Sementara itu, Kepala Bidang Litbang Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menyatakan kesiapannya untuk mendukung persiapan dalam pemenuhan pendaftaran IG Songket Palembang.
BACA JUGA:Satker Kemenkumham Sumsel Jadi Percontohan Pembangunan Zona Integritas
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Tahun 2024
Kolaborasi dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, stakeholder terkait, dan lembaga penelitian, diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tersebut.
"Kami akan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar Songket Palembang segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mencegah terjadinya klaim dari pihak lain," tambah Putri Damayanti.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Staff Khusus Walikota Bidang Pengembangan dan Pariwisata, Sekretariat Daerah, Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas-dinas terkait lainnya seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Koperasi UKM.
BACA JUGA: Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Tingkatkan profesionalisme petugas penyelenggara makanan di Lapas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: