Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Indragiri Hilir Usul Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru
Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Indragiri Hilir Usul Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Indragiri Hilir Usul Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru.
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang terletak di Provinsi Riau, adalah salah satu kabupaten terbesar di provinsi tersebut dengan luas mencapai 13.525 kilometer persegi.
Dengan luas wilayah yang begitu besar, muncul wacana pemekaran untuk membentuk dua daerah otonomi baru demi peningkatan pelayanan dan pemerataan pembangunan.
Usulan ini semakin kuat karena jumlah penduduk Indragiri Hilir mencapai 717 ribu jiwa berdasarkan data BPS tahun 2019.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Tujuh Kecamatan Bentuk Otonomi Baru Gunung Sahilan Darussalam
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Pelalawan Selatan
Struktur Administratif Kabupaten Indragiri Hilir
Saat ini, Kabupaten Indragiri Hilir memiliki 20 kecamatan, 39 kelurahan, dan 197 desa.
Struktur ini menunjukkan potensi besar untuk mengoptimalkan administrasi dan pelayanan publik melalui pemekaran.
Namun, meski didukung oleh Bupati dan DPRD Indragiri Hilir serta telah dibahas di DPRD Provinsi Riau, usulan ini masih terganjal oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Tiga Kabupaten dan Dua Kota Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Menuju Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Riau Pesisir
Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Terdapat dua daerah yang diusulkan untuk dibentuk sebagai hasil pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Kabupaten Indragiri Utara dan Kabupaten Indragiri Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: