Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat : Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

  Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat :  Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

Dr MH Thamrin MSi. f ist--

METROPOLIS, PALPOS.ID - Iuran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tertunggak dan jumlah penunggak mencapai 30 persen dari total iuran peserta BPJS secara nasional. 

Persoalannya tertunggak BPJS kesehatan ini, menyebar di kabupaten dan kota termasuk di Provinsi Sumsel. 

Dengan kondisi ini, membuat BPJS kesehatan harus melakukan sesuatu agar dapat kembali melakukan pelayanan pengobatan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007

Tertunggaknya iuran BPJS kesehatan ini mendapat respon dari semua pihak termasuk DPR RI pusat.

Dimana salah satunya yakni mendesak agar pihak BPJS kesehatan melakukan pemutihan. 

Pengamat Kebijakan Publik terhadap, Dr. MH Thamrin MSi, angkat bicara  terkait dengan fakta bahwa 30 persen peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran mereka. 

BACA JUGA:Komunitas TCI Regional Sumsel Resmi Deklarasikan Diri: Semangat Baru untuk Penggemar Daihatsu Terios

BACA JUGA:Songsong JFW 2025, Pupuk Indonesia Kolaborasikan UMKM Wastra Binaan dengan 2 Desainer Terkemuka

Thamrin menilai angka tersebut sebagai sesuatu yang tidak bisa dianggap enteng, menyoroti pentingnya menemukan solusi yang hati-hati dan akuntabel untuk masalah ini.

"Pemutihan boleh jadi menjadi salah satu alternatif," ujar  Thamrin, Kamis 13 Juni 2024.

Namun lanjut Thamrin, pemutihan tidak bisa dilakukan secara serampangan dan menyamaratakan persoalan.

BACA JUGA: Kuliner Kreatif Palembang: Transformasi Ikan Menuju Gaya Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: